Nusa Dua, sketsindonews – Angkutan roda dua (Ojeg) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat ditemui di Nusa Dua Bali pada Kamis (6/4).
Menurutnya, setiap wilayah memiliki tanggung jawab, karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian setempat-lah yang seharusnya membuat aturan.
“Contohnya Jogja, di Malioboro ada andong. Andong termasuk angkutan umum karena kita naik dan bayar, tetapi tidak ada di dalam Undang Undang, namun tetap diatur oleh Pemda. Misalnya supaya tidak membahayakan di malam hari, andong pakai reflektor. Begitupun dengan ojeg, harus diatur oleh Pemda,” ujar Sekjen.
Sekjen menjelaskan wilayah operasi ojeg harus diatur, selain itu pengemudinya di data dan menggunakan jaket sebagai identitas. Pengaturan oleh Pemda ini menurutnya dikarenakan kebutuhan masing-masing daerah yang berbeda-beda.