Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Santoso Sukaria, Timbul Jaya layangkan surat permohonan klarifikasi atas adanya Foto Rontgen Korban yang dijadikan Dasar Pidana, kepada Direktur Rumah Sakit (RS) Pantai Indah Kapuk (Pik) dan juga salah satu dokter di Rumah sakit tersebut.
Langkah tersebut terpaksa diambil Timbul, karena menurutnya hasil visum yang dikeluarkan oleh RS. PIK sebagai bukti dalam persidangan terasa janggal.
Hasil visum tersebut digunakan sebagai bukti yang menjerat kliennya Santoso Sukaria, yang diseret kepengadilan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya Siok Hun dengan Laporan Polisi Nomor: LP/76/K/1/2016/PMJ/RESJU tertanggal 18 Januari 2016.
“Kita surati Direktur dan dokternya, karena ada yang janggal dengan surat Visum et Repertum,” kata Timbul, saat dihubungi, minggu (04/6).