Try Sutrisno : Pemerintah Tak Perlu Takut Laksanakan Perppu Sangsi Larangan Ormas

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Try Sutrisno mengapresiasi ketegasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemsyarakatan (Perppu Ormas) yang baru diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, tidak bisa aturan yang berfungsi menindak ormas anti-Pancasila itu tidak tegas. Itu harus tegas, ujar Tri.

“Niatnya (Perppu) itu dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila. Itu harus betul-betul dilaksanakan,”

Hal ini diungkapkan saat dimintai tanggapan di kantor Kementerian Sekretaris Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 12 Juli 2017.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itu keluar sebagai respon terhadap ancaman ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila di Indonesia.

Adapun salah satu tujuan utama dari penerbitan Perppu itu adalah mempersingkat proses penindakan terhadap ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila. Hal itu ditunjukkan lewat penghapusan tahap-tahap peringatan kepada ormas dan menggantinya dengan pemberian sanksi pidana secara langsung apabila memenuhi kategori ormas terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.