1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Polri dan Kejaksaan Sudah Siap, KPK harusnya di Bubarkan

oleh
23.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid menilai pembentukan Densus Tipikor Polri dan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan perlu dimaknai sebagai sinyal perang terhadap korupsi.

Jika selama ini agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dinilai tidak maksimal bahkan berjalan di tempat. Maka Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan harus mampu menjawab persoalan tersebut.

KPK selama ini telah melenceng jauh keluar dari khittahnya sebagai lembaga untuk mencegah terjadinya perampokan uang Negara. KPK dibentuk untuk mengurus korupsi di hulu dengan cara menciptakan sistem dan mekanisme pengamanan uang Negara, dan apabila orang berani mencoba-coba merampok uang Negara tersebut, diberi hukuman yang sangat berat atau hukuman mati.

Gambar

Adalah sebuah kekeliruan jika KPK senang mengurus korupsi di hilir dengan menangkap koruptor, apalagi yang ditangkap hanya gratifikasi ataupun suap dengan nilai puluhan juta dan ratusan juta.

“Intinya berapapun banyaknya koruptor yang ditangkap sama sekali bukan cerminan keberhasilan atau prestasi pemberantasan korupsi,” Kritik Mantan Ketua DPP IMM ini, melalui rilis yang diterima redakasi, Minggu (15/10).

Ia berharap lahirnya Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan adalah deklarasi kesiapan Kejaksaan dan Polri untuk menciptkan tata urus Negara secara transparan, akuntbel anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terutama di internal dua institusi itu. Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan semoga lahir dari sebuah kesadaran untuk membersihkan dosa sejarah mereka di masa lalu yang penuh dengan KKN.

“Dan tidak bisa dipungkiri, KPK lahir akibat dendam pada dosa masa lalu Kejaksaan dan Polri,” katanya.

Namun demikian, menurutnya mengurus Negara ini tidak boleh dengan dendam. “Polri dan Kejaksaan telah mengakui dosa dan kesalahan mereka di masa lalu dengan cara melakukan reformasi internal,” ujarnya.

Dimana, dua institusi ini sudah sangat siap menciptakan tata kelola Negara yang bersih, transparan anti KKN. Karena itu seluruh agenda pemberantasan Korupsi kita serahkan pada Kejaksaan dan Polri.

“Dengan demikian KPK sebaiknya dibubarkan. Tugas kita selanjutnya adalah mengontrol, mengawasi dan sekali-sekali menampar Polri dan Kejaksaan jika melenceng,” Tutup Razikin yang juga juga Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia ini.

(*/Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap