Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Ruah Ginting atau Jonru Ginting kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda keterangan saksi, Selasa (06/1).
Pada sidang kali ini, dihadirkan dua saki ahli yakni saksi ahli hukum agama islam dan saksi ahli sosiologi.
Saksi ahli hukum agama, Nurul Irfan menyebutkan bahwa ada tiga unsur pokok yang termasuk dalam kategori ujaran kebencian.