Ahli Sebut Pemerintah Salah, JPU: Terdakwa Ada Niat Jahat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Saksi Ahli Hukum Pidana Dari UI, Eva Achzani Zulfa menganggap pemerintah bertanggungjawab atas kasus ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia).

Menurutnya program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang dijalankan oleh STT Setia merupakan upaya untuk mendorong program pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru Sekolah Dasar (SD) yang umumnya pada waktu itu adalah dari SGO yang SMA bukan S1.

“Jadi ada satu program yang baik dari pemerintah tetapi kemudian dilakukan oleh maayarakat yang sayangnya program dari masyarakat tidak di dukung dengan kontek perizinan yang padahal di janjikan oleh pemerintah,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.