Opini, sketsindonews – Menyikapi isue “relatifitas” banyaknya kematian para petugas KPPS selaku pejuang demokrasi pada pemilu 2019, maka kami selaku warga negara menyampaikan pendapat
1. Mengingat amanah konstitusi Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yang secara esensial memandatkan penyelenggaraan negara oleh pemerintahan yang dipilih oleh seluruh rakyat pada pemilu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lnonesia. Dimana para pejabat politik pemerintahan yang terpilih dalam Pemilu dalam kerangka pelaksanaan sila “kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” dalam bingkai “Persatuan Indonesia”, harus merupakan Qribadi yang “Berketuhanan Yang Maha Esa”, serta berkomitmen terhadap “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
2. Mengingat ketentuan perundang undangan pemilu pasal 14. dimana KPU (Komisi Pemilihan Umum), wajib melaksanakan semua agenda pemilu sesuai waktu yang telah ditentukan, untuk memastikan pemilu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, juga untuk menhindari terjadinya kekosongan kekuasaan yang sah.
3. Menimbang banyaknya kasus kematian petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara), yang memiliki arti yang sangat smaegis dalam memperjuangkan pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Dimana kita ketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2019 kali ini memiliki beban ganda atas penyatuan pemilu legeslatif sekaligus pemilihan presiden. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan waktu tambahan sebanyak 12 jam kepada petgas KPPS dalam melaksanakan tugas sejak pukul 07.00 pagi hari pada hari pencoblosan sampai dengan pengiriman kotak suara dan hasil penghitungan perolehan suara ke petugas kecamatan. Sehingga praktis secara umum petugas KPPS bekerja berat sejak jam 07.00 pada hari pencoblosan (sesuai peraturan KPU), sampai dengan pukul 12.00 (sesuai keputusan MK menambah 12 jam sejak pukul 00.00 pada hari penjoblosan, selam dalam waktu 29 jam nonstop. Dengan tanggung jawab lainnya untuk memastikan seluruh pemilih agar dapat hadir di TPS melaui pendaftaran dan pembagian undangan C6 pada H 6 pencoblosan, para pejuang demokrasi mendapat honor sebesar Rp. 500.000 dan Rp. 550.000 untuk ketua KPPS.
Maka kami sebagai warga negara yang berkontrubusi secara aktif dalam kerangka Konsolidasi Demokrasi Pancasila, dengan menempatkan arti pentingnya para pejuang demokrasi terdepan yang tergabung dalam KPPS, pada keberhasilan pelaksanaan pemilu tahun 2019, dengan mempertimbangkan angka 1.2 dan 3 diatas, menyatakan bagi;
A. Pemerintahan Indonesia.
Mengharapkan dapat memutuskan kebijakan yang berpihak pada keluarga para petugas KPPS yang mengalami musibah kematian maupun kesakitan akibat langsung maupun tidak langsung yang dipicu oleh beban kerja yang sangat berat petugas KPPS pemilu tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan UU Pemilu bahwa keterkaitan kasus kematian petugas KPPS dibeberapa TPS tidaklah mempengaruhi secara signifikan terhadap penetapan kelerpilihan pasangan pilpres, maka atas nama kemanusiaan dan pelaksanaan pemilu yang lebih baik dimasa mendatang, maka penyelidikan lebih jauh dapat dilangsungkan oleh pemerintahan mendalang.
B. Para Pihak Kontestan Pemilu Indonesia.
Bagi para tokoh politik maupun tokoh masyarakat pendukung pasangan 01 dan 02, kami menghimbau janganlah menjadikan isue kematian petugas KPPS ini menjadi isue “gorengan” politik, karena hal tersebut sangat terkait dengan harkat dan martabat kemanusiaan bagi sanak keluarga yang terkena musibah, sekaligus meagukan keiklasan dan komitmen kerja para petugas KPPS yang telah berkorban begitu banyak energi, fikiran dan waktu bahkan nyawa para pejuang demokrasi Indonesia.
C. Insan Kesehatan Indonesia.