Klarifikasi Pengadilan Jakarta Pusat terkait lambannya persidangan.
Jakarta Sketsindonews.com – Lambannya proses persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakibatkan padatnya jadwal sidang.
Untuk diketahui PN Jakpus tidak hanya mengadili perkara pidana umum saja. Melainkan juga pidana khusus, perdata, niaga, perburuhan, HAM dan arbitrase.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara PN Jakpus, Makmur kepada sketsindonews.com Rabu (28/9) di ruang kerjanya.
“Kami disini tidak hanya menyidangkan perkara pidana umum saja, tetapi juga melayani sidang pidana khusus, perdata, niaga, perburuhan, HAM dan arbitrase,” ujarnya.
Terkait “protes” yang diungkapkan pelaksana tugas Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakpus, Santoso. Makmur menyesalkan pernyataan tersebut, tanpa melihat fakta yang sesungguhnya.
Sebab menurutnya hakim di PN Jakpus telah berada di pengadilan sejak pukul 08.00. Bahkan para hakim saban hari selesai menyidangkan perkara hingga malam hari “Namun sebaliknya tahanan dari rutan dan jaksa yang datang jam 15.00 ke pengadilan” pungkas Makmur. Sofyan Hadi










