Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin (30/9/19) ditunda.
Salah satu warga menyebutkan penundaan sidang yang tercatat dengan nomor Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim tersebut karena majelis hakimnya dikabarkan sedang kurang sehat.
Kondisi tersebut dapat diterima puluhan perwakilan ahli waris yang sudah sangat berharap agar permasalahan tersebut segera selesai.
“Iya tidak apa-apa (ditunda), sidangnya jadi hari senin depan (07 Oktober 2019),” singkatnya.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Antonius Simbolon menolak Eksepsi terdakwa
“Melanjutkan perkara dengan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” ucap Antonius Simbolon saat membacakan putusan sela, Senin (23/9/19).
Dengan menyatakan bahwa Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, maka dalam putusan tersebut juga ditekankan bahwa proses pembuktian akan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.
“Sementara terdakwa tetap dalam penahanan, untuk selanjutnya sidang akan dilakukan dua kali satu minggu (senin dan kamis),” lanjutnya.
Sebagai informasi, atas kasus ini Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Hakim Sakit, Sidang Terdakwa Direktur Taruma Indah Ditunda
