Humas PN Jakpus Makmur ” Kami belum Terima Surat Resmi Dari Advokat”

oleh
oleh

Tonin Tachta diberhentian sementara alias vakum dari profesi pengacara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia pada 19 Juli 2019.
Putusan itu termaktub dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.

Sidang pembacaan putusan kode etik itu digelar di Kantor DPP KAI Jl H. Juanda Jakarta Pusat pada 19 Juli 2019. Duduk sebagai Hakim Ketua Drs Taufik CH MH, anggota Andi Darwin Ranreng dan Edward Theorupun.

Sementara itu Makmur selaku Humas PN Jakpus mengatakan majelis hakim belum bisa menentukan sikap sepanjang surat pemberhentuan secara resmi dari advokat yang bersangkutan belum diterima oleh majelis hakim.

“Kami belum bisa menentukan sikap sebab hingga saat ini surat pemberitahuan secara resmi dari advokat yang bersangkutan belum diterima majelis hakim,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.