Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (31/10/19) kembali ditunda.
Membuka sidang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi A De Charge (Saksi Meringankan), Ketuam Majelis Hakim, Antonius Simbolon mempertanyakan kondisi terdakwa.
“Kurang sehat yang mulia,” jawab Rawi Sangker.
Setelah dilakukan perundingan, terdakwa tetap menyatakan tidak bisa melanjutkan persidangan, Antonius memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan mengingatkan para pihak untuk memperhatikan tenggat waktu proses persidangan.
“Jadi supaya kita wanti-wanti bahwa perkara ini bisa kita selesaikan secepat mungkin, sebagai mana ketentuan kita harus putus tanggal 9 November 2019,” himbaunya.
Menurut Antonius, keputusan tersebut harus diambil mengingat masa tahanan terdakwa akan habis pada 19 November 2019 mendatang.
“Kita harus putus paling lambat pada tanggal 9,” tegasnya.
Untuk itu, Antonius kembali mengingatkan agar setiap pihak mempersiapkan diri, serta dia menekankan kepada semua pihak bahwa keputusan tersebut tidak berpikir ada kesan tergesa-gesa.
“Antara tanggal 4 sampai 9 itu Tuntutan, Pledoi, Tanggapan, Putusan, sesuai kerangka KUHAP,” jelasnya.
“Kita berharap terdakwa diberi kesehatan,” ucapnya menutup sidang yang akan dilanjutkan pada hari Senin 4 November 2019 mendatang.
(Eky)
Kembali Ditunda, Hakim Tegaskan Kasus Rawi Sangker Harus Putus Minggu Depan
