Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Rudi

oleh
oleh

Kemudian dalam surat keberatan itu, kuasa hukum juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas. “Antara lain tertulis setelah itu dalam kurun waktu bulan September 2016 sampai bulan Januari 2019 beberapa kali saksi Jong Andrew mendatangi rumah terdakwa dan seterusnya,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya Rudi didakwa oleh penuntut umun Ahmad Patoni Cs karna telah memalsukan tanda tangan untuk kepentingan perpanjangan kredit disalah satu bank swasta di Jakarta.

Dirinya diadukan ke aparat hukum oleh saksi korban Jong Andrew yang tak lain adalah kolega bisnisnya.

Menurut Jong Andrew, Rudi pernah diadili dalam perkara narkotika dan kasusnya terdaftar dalam nomor 1879/Pid.Sus/2018/PN. Jkt Brt. Dalam kasus narkoba itu, Rudi divonis 8 bulan masa rehabilitasi yang diputus pada 16 Januari 2019.

Kemudian perkara nomor 617/Pdt.G/PN.Jkt Utr dimana terdakwa memalsukan data dengan cara elok.

No More Posts Available.

No more pages to load.