Advokat Alvin Suherman dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Sendy divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Sendy bersama Alfin terbukti menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
Majelis hakim juga menguraikan, Alfin juga terbukti menyuap pejabat Kejati Jawa Tengah sebesar Rp1 miliar, $325 ribu Singapura dan US$64 ribu agar mengurus perkara pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma.
Pejabat tersebut yakni Kusnin selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jawa Tengah, M Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jawa Tengah. Juga ada Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih selaku JPU serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jawa Tengah.