Saksi Sandra Setiawan: ‘Keuntungan CV Prima Ekspres Besar’

oleh
31.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Kurniawan Sukolo alias Rudi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/19) sore.

Persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi fakta yakni Sandra Setiawan.

Dihadapan Desbeneri Sinaga sebagai ketua majelis hakim, Sandra menjelaskan ihwal perkara yang dialami Rudi.

Gambar

Ia mengatakan bahwa dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres yang bergerak di bidang perdagangan obat kesehatan pada tahun 2010 hingga Desember 2016 sebagai adminitrasi keuangan.

Selama berkerja di perusahaan itu Sandra mendapat tambahan gajj sebesar Rp1 juta. Tugasnya yakni mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank dibawah naungannya.

Untuk diketahui, Sandra bekerja di CV Prima Ekspres lantaran membantu istri tetdakwa Rudi. Padahal Sandra sendiri merupakan karyawan PT Intrada milik istri terdakwa Rudi.

Sepengetahuannya sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multiartha Sentosa (MaS) dan Bank BCA. “Sebelum saya bekerja; CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank. Yaitu Bank MaS dan Bank BCA, Pak Hakim,” kata dia.

Pinjaman itu kata Sandra, menggunakan agunan berupa rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres mendapat pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MaS.

Kemudian Sandra mengungkapkan bahwa setiap tahun CV Prima Ekspres kerap memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan.

“Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman,” jelasnya.

Diuraikannya, selain membayar hutang kepada bank, perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas.

“Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi,” beber perempuan berkulit bersih.

Perusahaan CV Prima Ekspres ujar Sandra, pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. “Saya pernah transfer ke Andrew dan Pak Rudi,” tutup Sandra.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap