Saksi Korban Tolak Pengakuan Terdakwa Pemalsu Surat

oleh
oleh

“Itulah esensi dari pasal tersebut. Sehingga diperlukan keyakinan hakim untuk menimbang, apakah unsur yang dimaksud kerugian itu harus ada atau tidak,” tutup Mopang.

Sementara itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Rudi.

Dalam keterangannya, terdakwa Rudi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tanda tangan palsu sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya oleh penuntut umum

“Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan dari Jong Andrew untuk memperpajang waktu kredit pada Bank Multiartha Sentosa (MaS), Andrew sendirilah yang menandatangani berkas tersebut di rumah saya, saya ada saksinya namun tidak bisa dihadirkan kedalam persidangan ini yang mulia” terang Rudi.

Saat disinggung oleh JPU mengenai pengunduran diri saksi pelapor Jong Andrew dari perusahaan, dengan nada tinggi terdakwa Rudi menjawab, tidak pernah sekalipun dia mengatakan kepada saya untuk keluar dari perusahaan, majelis hakim pun menegur sikap dari terdakwa Rudi tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.