Jakarta, sketsindonews – Praktisi Hukum, Andar M Situmorang sebut OTT KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) adalah kesalahan dan merupakan kejahatan jabatan.
“Wahyu harus laporkan penyidik KPK dan yang menandatangani sprint OTT itu,” tegas Andar saat dihubungi, Jumat (17/01/20) malam.
Menurut Andar, kasus yang terjadi antara WS dengan salah satu Kader PDI P adalah masalah pribadi, tidak masuk rana Suap.
“Itu penipuan atau penggelapan karena belum ada perubahan jabatan dalam PAW, terus sama KPU juga di tolak,” kata Andar.
“Dan uang juga masih utuh, kalau penggelapankan pas si Wahyu mulangin uangnya ya masalah selesai,” tambahnya.
Dirut LSM GACD ini juga menjelaskan bahwa terkait PAW merupakan wewenang partai. Maka menurutnya daripada harus melakukan suap lebih baik oknum PDI P tersebut kerjasama dengan partai. “Pecat-pecatin aja nama diatasnya, kan selesai,” katanya.
Lebih jauh, Andar menyebut bahwa untuk kasus ini KPK terkesan kurang kerjaan. “Masih banyak korupsi-korupsi yang lebih besar ko malah ngurusin penipuan, itu Anies Baswedan kenapa ngga ditangkap-tangkap,” tegasnya.
Tidak jauh berbeda, Mantan Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih menilai kasus WS bukan termasuk perkara suap dan lebih mengarah pada tindak pidana penipuan.
Menurutnya, WS telah menjanjikan suatu hal yang tidak dapat dipenuhi. Indikasinya, keputusan KPU terkait PAW calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku tidak berubah.
“Saya melihat ini lebih kepada penipuan. Ada pihak yang mengiming-imingi Harun Masiku dengan permintaan uang tertentu agar menjadi anggota DPR. Tapi nyatanya, sampai hari ini keputusan tidak berubah,” kata Yenti di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020, seperti dikutip dari inews.id
Dugaan tersebut diperkuat dengan posisi Harun Masiku yang belum juga ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti itu menuturkan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau PAW harus diambil secara kolektif kolegial. Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia tidak dapat dikabulkan.
“Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” kata dia.
Yenti khawatir, persoalan ini akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu. Terlebih kasus yang menjerat Wahyu menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
“Sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut,” tutupnya.
OTT Komisioner KPU, Andar Sebut KPK Kurang Kerjaan Dan Lakukan Kejahatan Jabatan
