Penadah Minuman Teh Pucuk Diadili

oleh
63.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sunarko alias Narko hanya bisa tertunduk malu saat penuntut umum Ratna Sari Sitanggang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/01/20) petang.

Jaksa Ratna mendakwa Narko dengan Pasal 480 KUH Pidana tentamg penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan Terdakwa Narko memiliki kios minuman di Jalan Raya Banten Kesemen, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Gambar

“Terdakwa pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, menerima telepon dari Muhammad Nur Alex (belum tertangkap) yang menawarkan minuman botol Teh Pucuk dengan harga murah,” ujar Jaksa Ratna.

Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, M. Nur Alex mendatangi kios milik Narko dengan membawa minuman Teh Pucuk sebanyak 2000 karton. Dari dua ribu karton itu, Nur Alex hanya akan menjual minuman tersebut masih kata jaksa, sebanyak 700 dus.

“Terdakwa setuju dengan harga miring yang ditawarkan Nur Alex,” imbuhnya.

Sejurus kemudian, Narko menyuruh saksi Arfan Sodikun dan saksi Anisul Fuad untuk menurunkan barang dari mobil ke gudang kios Narko. Setelah selesai menurunkan barang, Terdakwa Narko lalu membayarnya langsung kepada M Nur Alex sebesar Rp.32.900.000.

Tak hanya sekali, Narko juga kembali membeli minuman Teh Pucuk dari M Nur Alex. Kali ini ia membeli dalam jumlah besar. Yakni sebanyak 2000 karton dengan harga sangat murah. Narko membayar 2000 karton seharga Rp 35 juta. Namun pembayaran tersebut dengan cara diangsur.

“Pertama sepuluh juta. Sedangkan sisanya sebesar dua puluh lima melalui transfer antar bank,” kata Ratna lagi.

Bahwa Teh Pucuk yang Terdakwa beli sebanyak 2.700 karton dari M Nur Alex adalah milik PT Inbisco Niaga untuk disalurkan melalui PT Jalur Sutra Mas dan PT M3 Jakbar, tempat M Nur Alex bekerja sebagai sopir.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP,” tutup Jaksa Ratna.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap