Untuk diketahui Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan Ronny dan Rahmat ke Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020. Penyerahan tersebut menyusul berkas penyelidikan keduanya yang diklaim polisi sudah lengkap.
Akibat perbuatannya terhadap Novel Baswedan, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.
(Sofyan Hadi)