MAKI juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurhadi dan Harun Masiku. “Sebagaimana pemberitaan, Maqdir Ismail mengakui kliennya Nurhadi masih berada di Jakarta,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Soiman, Senin (17/02/20) sore.
Dalam keterangan tertulisnya Boyamin mengatakan atas informasi pemberitaan tersebut, MAKI menyatakan Hadiah HP iPhone 11 juga berlaku untuk Maqdir Ismail jika bersedia menyerahkan kliennya Nurhadi kepada KPK atau setidak-tidaknya Maqdir Ismail memberikan informasi keberadaan Nurhadi kepada KPK sehingga bisa dilakukan penangkapan.
Meskipun Maqdir Ismail punya kekebalan profesi advokat, ucapBoyamin, namun tetap diharapkan untuk kooperatif dengan KPK dalam rangka penegakan hukum atau memberikan himbauan kepada kliennya untuk kooperatif dengan KPK. Sebagai bagian catur wangsa penegak hukum, Maqdir Ismail wajib membantu kelancaran penegakan hukum.
“Mestinya Nurhadi sebagai mantan Sekretaris MA percaya dengan sistem hukum negara kita sehingga sudah semestinya Nurhadi memberikan contoh patuh hukum. Begitu juga Harun Masiku yang profesinya advokat dituntut untuk memberikan tauladan patuh hukum,” ujarnya.