“Mohon kepada kuasa hukum terdakwa agar mempercepat pembuatan duplik, karena masa tahanan sudah tidak bisa diperpanjang lagi,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Agung Suhendro SH MH, beranggotakan hakim Acice Sendong SH MH dan hakim Dulhusin SH MH.
Seusai sidang Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan apresiasi terhadap replik yang dibacakan oleh JPU Tolhas B. Hutagalung SH, sebab menurutnya JPU dapat menguraikan permasalahan dengan jelas dan lengkap serta cermat tentang fakta-fakta perbuatan pidana terdakwa.
“Saya berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, sebab faktanya memang kami telah dirugikan dan kami telah berupaya melakukan yang terbaik dan sudah sejak tahun 2017 selalu dijanji-janjikan terus oleh terdakwa, padahal sesungguhnya barang-barang yang dikirimkan kepada pihak terdakwa telah terjual, belum lagi terdakwa melakukan gugatan perdata di PN JakPus hingga 3 kali dan melaporkan Sdri. Lianny ke Polda Jatim.” Kata Hoky.
Hoky juga menambahkan, “Oh ia, saya ingin menyampaikan, bahwa dipersidangan terungkap jelas, bahwa meskipun dalam proses BAP terdakwa selalu didampingi oleh pengacara dan ganti pengacara hingga 3 kali, namun didalam sidangan pemeriksaan terdakwa, pihak Terdakwa sempat pula berargumen tentang dirinya saat dilakukan BAP di Polda Metro Jaya sedang dalam keadaan sakit, sehingga ketua hakim sempat menegur Terdakwa, agar tidak melakukan kebohongan, sebab bagaimana mungkin seseorang yang dalam keadaan sakit dan didampingi pengacara tetap dilakukan pemerikasan/ di BAP, tentu sebuah upaya kebohongan yang sangat luar biasa.” beber Hoky.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa saat dimintai tanggapan atas pembacaan replik JPU, tidak ada yang berkenan memberikan tanggapannya.
(Sofyan Hadi)