Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu 08 Januari 2020 lalu, JPU meminta hakim agar memutus perkara tersebut dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (Empat belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, Astri Rahmayanti saat membacakan putusan.
Masih dalam tuntutan, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan.