Tower Berdiri Di Lahan Sengketa, PTSP Walikota Jaktim Dilaporkan Ke Polres, Kepala PTSP: Kita Sudah Netral

oleh
oleh
Patuan Anggi Nainggolan.

Jakarta, sketsindonews – Patuan Anggi Nainggolan selaku kuasa hukum penggugat tanah di Jalan Komarudin, Ujung Krawang Rt 10/Rw 05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur melaporkan PTSP Walikota Jakarta Timur (Jaktim) ke Polres Jaktim, Selasa (18/02/20).

Selain PTSP walikota Jaktim, Patuan juga melaporkan pihak Kelurahan Pulogebang, PT. Solusindo serta pihak tergugat yang saat ini juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Menurutnya laporan tersebut dilakukan atas berdirinya tower seluler milik PT. Solusindo dilahan yang saat ini sedang berperkara.

“Kenapa kita laporkan karena rapat deadlock, kita selaku pemilik tanah mau saja berdamai perbuatan yang sangat indah tapi ini kan dipacu dengan ketidakadilan atau rasa curiga yangdalam dari kami tentang kepala PTSP Walikota Jaktim,” ungkap Patuan saat ditemui di Kantornya yang terletak di Rawamangun, Jaktim, Selasa (18/02/20).

Patuan menyayangkan sikap Kepala PTSP yang tidak bersedia mencabut IMB tower tersebut, meskipun sudah diberi informasi terkait adanya dokumen palsu. Sementara menurut Patuan dalam point 9 SK PTSP terkait pendirian tower itu disebutkan bahwa ‘Apabila dikemudiam hari terbukti salah satu persyaratan izin tidak benar atau palsu, maka izin ini batal dengan sendirinya’.

“Namun apa yang mereka (pihak PTSP) bilang silahkan gugat di PTUN, ini seauatu yang membingungkan bagi kami, karena yang digugat di PTUN itu biasanya oleh karena undang-undang, SK itu bukan undang-undang, artinya SK itu bisa dibatalkan oleh pembuat SK itu sendiri, toh sudah diatur di butir 9,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.