Jakarta, sketsindonews – Pasca penetapan larangan mudik oleh Pemerintah, Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi Kesiapan Implementasi Larangan Mudik secara online dengan sejumlah pihak terkait pada Rabu (22/4/20).
Rakor turut dihadiri berbagai instasi antara lain : Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk : DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (22/4/20).
Adita menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.