Menurutt Andi, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materi terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Pengujian itu pun dilakukan jika ada pihak yang berkeberatan dan bertindak sebagai pemohon yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.
“MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah UU,” kata dia.