Sehingga zonasi ekonomi kawasan hijau bisa dibuka dengan gerakan pengawasan ketat, tinggal mana yang harus ditutup baik kawasan yang dianggap rawan penularan seperti pub, restoran stasuin , taman, Mall, angkutan umum untuk di lakukan pemetaan.
Hal ini untuk tidak ada lagi menambahkan kasus Covid – 19 dan tak ada lagi kasus baru, kalopun ditemukan kasus baru selayaknya dengan melakukan karantinan mandiri sehingga tidak menjadi beban pemerintah.
Lanjut Yayat sebaiknya beri kelonggaran bagi rentan ekonomi untuk mencari usaha dengan dibantu dengan pendampingan sehingga tidak terjadi penularan baru, pabrik, terminal, pkl, restoran dimana penempatan harus ada aparat untuk perketat seperti negara Korea, Jepang yang selama ini di lakukan dengan rambu rambu oleh petugas sesuai zonasi.
“New normal bukan sekedar hanya slogan, bukan sekedar janji, wacana tapi adalah realitas yang harus dibuktikan serta dilakukan dengan berbagai syarat kebutuhan dengan manambah rambu rambunya keberadaan kehadiran petugas untuk lakukan pemetaan kawasan penempatan secara ketat,” tandasnya.
“Banyak Daerah tidak ada aturan PSBB kok itu normal normal saja seperti didesa desa mereka ruangnya tetap bersahabat sehingga ditengah pendemi ini agar juga masyarakat dibuat saru kanal informasi yang benar jangan di bikin ketakutan sehingga menjadi stress warga masyarakat dalam aplikasi new normal,” tutup Yayat