Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Akui Ada Pertemuan Diruang Asintel Kejati DKI

oleh
oleh

Dalam pertemuan empat mata itu Jaksa Yanuar Reza Muhammad mengulas perkembangan kasus PT Dok Kodja Bahari.

“Ini pengembangan kasus. Modusnya sama dengan tersangka Irianto,” kata Prawira mengulang ucapan Reza. Sembari menambahkan, “Dan saat itu saya tidak membicarakan soal uang kepada  Reza. Uang sudah diserahkan oleh M Yusuf kepada Cecep Rp 1 miliar. Saya hanya bicara lima menit,” ulas dia lagi.

Usai pertemuan itu, pada malam harinya Prawira mengimbuhkan M Yusuf mendapat telepon dari pihak Kejati DKI agar segera datang untuk membicarakan mengebai perkembangan kasusnya.

“Saat itu Pak Yusuf semakin tertekan dan takut akan ditahan oleh jaksa. Kemudian M Yusuf telepon saya agar menghubungi Pak Tengku Rahman. Saya langsung telepon Tengku Rahman. Sebab saya hanya kenal dengan Tengku Rahman. Pak Tengku mengatakan tidak perlu khawatir akan ditahan, datang saja memenuhi panggilan jaksa,” beber pria berkostum batik biru.

Selanjutnya Yusuf pun memenuhi panggilan jaksa. Dalam pertemuan itu masih kata Prawira, jaksa meminta “sisa komitmen” sebesar Rp950 juta. Dan Yusuf berjanji akan melunasinya dengan menjual apartemen miliknya.

LAPOR TIM SABER PUNGLI

Singkat cerita, Prawira menyambangi gedung Kejaksaan Agung untuk menemui Hidayatullah Ketua Tim Saber Pungli yang juga Staf Ahli Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

“Dihadapan Pak Hidayatullah saya sebut nama Jaksa Reza dan Fristo. Pak Hidayatullah mengatakan akan menindak jaksa nakal,” ungkap Prawira dengan tegas.

Kemudian pada hari Senin 2 Desember 2019 keduanya pun diringkus Tim Sumber Daya Organisasi.

Sementara itu, kuasa hukum Reza dan Firsto, Rudianto Manurung mempertanyakan dasar laporan Prawira kepada Ketua Tim Saber Pungli, Hidayatullah yang dialami oleh M Yusuf.

“Apa dasar anda melaporkan kepada Hidayatullah. Apakah ada surat kuasa dari M Yusuf kepada anda?,” tanya Rudi.

Ia pun menjelaskan bahwa dasar laporan itu karena murni faktor pertemanan dan bukti screen shot pembicaraan via whatsapp Cecep dan Jakss Firsto. “Karena murni faktor pertemanan dan screen shot isi pembicaraan Cecep dan Firsto,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.