Perjanjian Damai
Selama menjalankan pelayanan terhadap konsumen, Karna Brata Lesmana memastikan bahwa pihaknya menjamin 100% terhadap pihak-pihak yang telah membeli atau yang telah menghuni aset PT. Hamas Jalesveva.
Untuk itu, dia juga memastikan bahwa selama perjanjian damai berlangsung tidak ada kendala. Bahkan dia mengakui bahwa pihaknya memohon agar Pemohon mau menerima unit.
“Seandainya pun pemohon meminta uangnya kembali, PT. Harmes sudah siap, namun selalu tidak ada jawaban,” ungkap Karna.
Lebih jauh, kejanggalan lain yang dari pemohon, ungkap Karna adalah permintaan Surat Layak Fungsi (SLF) yang bukan merupakan point-point dalam perjanjian pengesahan perdamaian sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 4 Juni 2018 lalu.
“SLF itu kewenangan Pemda, dan kami sudah ajukan ke Pemda, tidak ada masalah,” katanya.
Proses Hukum Berlanjut