Dinyatakan Pailit, Komisaris PT. Harmas Jalesveva Ungkap Sejumlah Kejanggalan

oleh
oleh

Kembali menambahkan, Wahab mengatakan dengan semua kejanggalan tersebut, seharunya Pemohon mengajukan Perdata bukan Kepailitan

“Harusnya pemohon itu bukan mengajukan ke Niaga tapi ke Perdata,” ujarnya.

Lalu terkait status Pailit, dia mengatakan hal tersebut masih harus melalui proses Kasasi yang sudah didaftarkan pada tanggal 15 Juni 2020 dengan Nomor Register 25 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 02/Pst.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst

Terakhir, dengan masih berjalannya proses hukum, Karna Brata Lesmana menghimbau pihak-pihak yang mencoba menguasai aset PT. Harmas Jalesveva akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada pihak-pihak yang mencoba menguasai asset PT. Harmas Jalesveva secara sepihak, maka akan menghadapi langkah-langkah hukum, baik pidana, perdata atau upaya hukum lainnya yang diperbolehkan menurut Undang-undang,” tutup Karna sambil menunjukkan surat pernyataan dukungan dari berbagai pihak yang juga telah membeli unit apartemen kepada PT. Harmas Jalesveva.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.