Jakarta, sketsindonews – PT. Harmas Jalesveva yang merupakan pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence angkat bicara terkait isu kepailitan yang diberitakan beberapa hari terakhir.
Diketahui hal tersebut bermula dari adanya permasalahan dengan dua kreditur yang disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta.
Dimana perjanjian perdamaian PT. Harmas Jalesveva dengan kreditur disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 55/Pdt.Sus-PKU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst namun dibatalkan berdasarkan putusan Nomor 02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana melalui pembatalan tersebut Pengadilan menyatakan bahwa PT. Harmas Jalesveva Pailit.
Menurut Kuasa Hukum PT. Harmas Jalesveva Wahab Abdillah keputusan kepailitan tersebut sangat janggal, mengingat tidak ada tagihan utang antara kliennya dengan pemohon.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang yang berisi ‘Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau dua kreditornya‘ dan Pasal 8 ayat (4) yang berisi ‘Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.’