Untuk Terdakwa Abu Rara, penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara. Sementara istri Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana. Dituntut 12 tahun. Sedangkan Terdakwa Samsudin alias Ending dalam surat requisitornya selama 7 tahun bui.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin membenarkan tuntutan sudah dibacakan. Menurut dia, agenda persidangan selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
“Kamis tanggal 18 Juni agendanya pleidoi,” ujar Edwin saat dikonfirmasi.
PENYIRAM AIR KERAS DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA