Penikam Wiranto Dituntut 16 Tahun Kurungan, Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ilustrasi Kasus Hukum atau Kriminal.

Sementara itu persidangan pidana peristiwa dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yakni Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Kedua terdakwa dituntut hukuman selama 12 bulan kurungan badan. Keduanya disebut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan itu. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.