Terkait Pemecatan Pilot Lion Air, Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Gugatan Penggugat

oleh
oleh

Sebab kata Pande, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim berpendapat bahwa kisruh antara pilot Lion Air dan PT Lion Air merupakan murni hubungan kerja dan wajib tunduk pada Undang-Undang ketenagakerjaan. Dan sengketa ketenagakerjaan itu harus diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI pada PN Jakpus. “Bukan di pengadilan umum,” sesal Pande Sitorus.

Untuk sekedar diketahui Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak PT Lion Air dan menghukum perusahaan itu harus membayar Rp 6,4 miliar kepada 18 mantan pilotnya.

Putusan bernomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2018 itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hamdi dengan anggota majelis Dwi Tjahyo Soewarsono dan Fauzan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga telah menjelaskan awal mula perkara yang disebabkan oleh mogok kerja pilot di sejumlah bandara karena belum dibayarkannya uang transportasi para pilot yang mogok saat itu.

Majelis hakim juga menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU yang berlaku. Putusan kasasi ini juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat nomor 51/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst yang diputus pada 12 Oktober 2017.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.