Mengenai hal yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan yang diberikan Joko kepada Meta dan Rosita itu kata Andreas hanya bersifat informatif.
“Instruksi mereka tetap meminta agar menunggu instruksi dari nasabah jiwasraya dan reksadana-reksadana konvensional. Jadi apa salahnya Joko memberikan informasi,” ungkapnya sambil mengatakan instruksi nasabah itu merupakan hal yang lazim dilalukan di pasar modal, tandasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH mengatakan dari keterangan saksi-saksi yaitu para broker, khususnya dari Trimegah yang menjadi poros kegiatan antara jiwasraya dengan produk-produk saham maupun reksadana. Terlihat bahws Benny Tjokrosaputro ada kaitanya dengan MYRX maupun yang lainnya, tidak ada masalah, tidak ada penukaran dari saham menjadi produk reksadana di Jiwasraya.
“Dari situkan udah keliatan bahwa klien kami tidak pernah mengendalikan saham, mereka semua berjalan sesuai prosedur. Beli market pasar nego,” ujarnya.
Lebih lanjut Bob menyatakan soal ada negosiasi antara Maudi dengan AJS dalam hal ini Agustin, yang bekerja di Trimegah itu sendiri sebagai broker, penjual ataupun broker dalam pembalian itu memang sudah sesuai mekanisme pasar.