Tanjungpinang, sketsindonews – Polres Tanjungpinang kembali meringkus residivis kasus pembunuhan. Pasalnya, residivis kasus pembunuhan ini kembali melakukan aksinya.Namun, kali ini residivis yang berinsial (GG) ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.
Penangkapan saudara (GG) pada hari Jumat (24/07/20) sekitar pukul 10.15 Wib di tepi jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa saudara (GG) dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu. Akhirnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.