Sementara itu sejumlah pihak menyayangkan sanksi yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki hanya berupa pencopotan jabatan struktural. Salah satunya disuarakan oleh Masyatakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Soiman.
Menurut Boyamin, perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Jaksa Pinangki tergolong perbuatan sangat berat serta telah menodai citra lembaga Adhyaksa.
“Semestinya dia harus dipecat dan ditelusuri apakah ada aliran dana dari Djoko S Tjandra yang telah diterima Jaksa Pinangki,” sebut Boyamin.
Boyamin pun turut prihatin disaat kejaksaan berulang tahun, seorang jaksa telah melakukan pengkhiatan demi urusan pribadi. “Inilah kado pahit untuk kejaksaan di hari ulang tahunnya,” pungkas dia.
(Sofyan Hadi)