Advokat: Kasus Robianto Idup Masuk Ranah Keperdataan

oleh
52.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris PT DBG, Robianto Idup kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/8/20) malam.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan hukum dari pengacara Robianto Idup yakni Hotma Sitompul.

Dalam awal nota pembelaannya ia menegaskan bahwa perkara yang diduga melibatkan Robianto Idup merupakan ranah keperdataan. Hal itu terbukti dari keterangan para saksi serta bukti surat.”Terlebih lagi diperkuat oleh keterangan ahli Dr Dian Adriwan SH yang dihadirkan kepersidangan oleh penuntut umum sendiri,” ujar Hotma.

Gambar

Pendiri LBH Mawar Saron melanjutkan, Dr Dian menyebutkan perkara a quo adalah perkara yang masuk ranah keperdataan. “Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo (itu adalah), masih masuk dalam konteks perjanjian,” imbuhnya.

Bahkan Dr Dian ungkap advokat senior, mengakui dihadapan majelis hakim, dirinya tidak dijelaskan mengenai perjanjian sejak awal penyidikan. Terlebih lagi katanya, Robianto merupakan Komisaris dan bukan penanggungjawab perusahaan.

“Sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum pidana,” pinta alumnus Universitas Gadjah Mada itu.

Hotma menjelaskan, pada 27 Juni 2011 terjadi perjanjian antara PT DBG dan PT GPE yang berlaku tiga tahun perjanjian. “Ini tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan penuntut umum, karena tidak terlampir dalam berkas perkara. Namun terungkap dalam persidangan bahwa ada perjanjian tanggal 27 Juni 2011 antara PT DBG dan PT GPE. Sehingga perjanjian tersebut adalah bukti surat yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini,” tegas Hotma sembari menambahkan “Apalagi atas perintah majelis hakim agar penuntut umum memasukan perjanjian tersebut dalam daftar bukti perkara ini,” sebut dia.

Diakhir nota pembelaannya, Hotma menjelaskan bahwa PT DBG adalah perusahaan yang terdaftar menurut hukum Indonesia dan beroperasional serta memiliki izin untuk usaha penambangan. “Bahwa antara PT DBG dan PT GPE ada perjanjian kerjasama tanggal 27 Juni 2011. Dan PT DBG dan PT GPE juga tidak pernah memberikan cek atau bilyet giro yang kosong sampai dengan tahun 2012. Bahkan sampai tahun 2013 selalu melakukan pembayaran terhadap tagihan PT GPE. Untuk itu agar majelis hakim membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam perkara ini,” tutup Hotma.

Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari perjanjian pekerjaan penambangan batu bara pada Juni 2011 silam. Perjanjian antara PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) sebagai pemilik tambang atau pemberi pekerjaan kepada PT Graha Prima Energy.

Selama setahun pengerjaan ternyata PT GPE tidak mencapai target yang telah disepakati. Akibat tidak mencapai target tersebut, PT DBG mengalami kerugian dalam rentang waktu Februari hingga April 2012.

Namun, dengan iktikad baik dan tetap menaruh kepercayaan kepada PT GPE, pembayaran tagihan kepada PT GPE tetap dilaksanakan dan berharap PT GPE bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target perjanjian.

Mengingat kinerja PT GPE semakin memburuk, maka Direktur/Direksi PT DBG pimpinan Iman Setiabudi yang menjadi terdakwa meminta ke PT GPE untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan perhitungan kerugian longsor namun tidak ada titik temu.

Robianto Idup pun diminta direksi untuk menjembatani pertemuan antara pihak perusahaan dengan manajemen PT GPE. Namun dalam perjalanan, Mei 2017 PT GPE yang diwakili Herman Tandrin selaku Direktur Utama melaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana atas kasus utang piutang dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencucian uang dengan tersangka Direktur Utama PT DBG Iman Setiabudi dan Komisaris PT DBG Robianto Idup.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap