Advokat: Kasus Robianto Idup Masuk Ranah Keperdataan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris PT DBG, Robianto Idup kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/8/20) malam.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan hukum dari pengacara Robianto Idup yakni Hotma Sitompul.

Dalam awal nota pembelaannya ia menegaskan bahwa perkara yang diduga melibatkan Robianto Idup merupakan ranah keperdataan. Hal itu terbukti dari keterangan para saksi serta bukti surat.”Terlebih lagi diperkuat oleh keterangan ahli Dr Dian Adriwan SH yang dihadirkan kepersidangan oleh penuntut umum sendiri,” ujar Hotma.

Pendiri LBH Mawar Saron melanjutkan, Dr Dian menyebutkan perkara a quo adalah perkara yang masuk ranah keperdataan. “Karena ada perjanjian antara PT GPE dan PT DBG. Selain itu pada saat peristiwa perkara q quo (itu adalah), masih masuk dalam konteks perjanjian,” imbuhnya.

Bahkan Dr Dian ungkap advokat senior, mengakui dihadapan majelis hakim, dirinya tidak dijelaskan mengenai perjanjian sejak awal penyidikan. Terlebih lagi katanya, Robianto merupakan Komisaris dan bukan penanggungjawab perusahaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.