“Setelah dilakukan ekspose, oleh Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat bukti permulaan yang cukup bukti, terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra. Oleh karena itu saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI,” imbuh Hari Setiono.
Tim penyidik menjerat jaksa kece, dengaan sangkaan Kesatu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Ketiga melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sofyan Hadi)