Jakarta, sketsindonews – Praktik dugaan adanya jual beli berkas perkara hasil penyidikan bukan merupakan hal yang tabu di Republik ini. Kendati berkas hasil pemeriksaan itu bersifat rahasia.
Musababnya beredar informasi soal berkas perkara hasil penyidikan tim tindak pidana korupsi atas nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah diketahui ke publik.
Namun Kepala pusat penerangan hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiono masih meragukan sinyalemen itu.
Sebab menurutnya, berkas yang didiuga hasil pemeriksaan itu hingga kini belum tampak di permukaan. “Belum jelas benar atau tidak dan itu berkas pemeriksaan PSM saat mana belum jelas,” kata Hari kepada sketsindonews.com, Selasa (1/9/20) pagi.
Tentu masih segar dalam ingatan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Yanuar Rheza Muhammad serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Firsto Yan Presanto terhadap mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, M Yusuf.
Selain kedua jaksa yang diseret ke pengadilan dan menjadi terdakwa, pihak swasta pun turut diadili dalam perbuatan Jaksa Rheza serta Firsto yaitu Cecep Hidayat.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Jimmy Banau membacakan requisitor atau tuntutan pidana terhadap Firsto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (5/8/20) silam.
Menurut Jaksa Jimmy, terbukti terdakwa Cecep memberikan sebuah tas berkelir hitam kepada Firsto di pelataran Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kemudian dibawa oleh terdakwa Firsto ke dalam ruangan kerja. Selanjutnya oleh Firsto, isi dalam tas tersebut diambilnya dan diisi dengan satu bundel berkas hasil pemeriksaan M Yusuf kepada Cecep Hidayat yang telah menunggu di pelataran Kantor Kejati Jakarta,” ujar Jimmy.
Jaksa Jimmy melanjutkan rencananya tas hitam berserta isinya akan diserahkan kepada saksi korban M Yusuf di Kantor PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/20) siang. Dengan ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
(Sofyan Hadi)











