Jakarta, sketsindonews – Usai sudah perburuan terhadap terpidana penipuan Dalton Ichiro Tanonaka sebesar Rp6,5 miliar.
Dalton berhasil dibekuk oleh Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta, Rabu (7/10/20) dini hari di kawasan Permata Hijau
Menurut keterangan Jubir Kejagung Hari Setiyono kepada media, Tim Kejagung mendapat infomasi mengenai keberadaan Dalton wilayah Permata Hijau, Jakarta Barat. Tanpa berpikir panjang pihak eksekutor Kejaksaan langsung tancap gas menuju lokasi penangkapan. “Selanjutnya kami bersama Tim melakukan penangkapan” ujar Hari Setiyono, Rabu (7/10/20) pagi di Kejaksaan Agung.
Usai ditangkap terpidana Dalton langsung dijebloskan ke Lapas klas IIA Salemba, Jakpus untuk menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
Sesuai putusan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi No 761 K.IPID/2018 tanggal 14 Oktober 2018. Dalton sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI oleh majelis hakim pimpinan A Sholeh Mendrofa.
Tim Kejaksaan Dobrak pintu
Sementara itu menurut informasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, saat akan ditangkap Tim eksekutor Kejaksaan, Dalton sempat bersembunyi dengan cara mengunci pintu masuk kamarnya. “Menurut informasi yang saya terima, tim penangkap sempat mendobrak pintu masuk kamar milik Dalton. Karena saat penangkapan diduga terpidana akan bersembunyi,” terang Riono.
Untuk itu Riono pun meminta kepada masyarakat untuk berbagi infomasi mengenai keberadaan para buronan atau terpidana yang saat ini tidak kooperatif menjalani hukuman.
“Bagi masyatakat yang memiliki informasi mengenai para buronan atau terpidana yang tidak kooperatif tolong beri kami informasi. Pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)











