Jakarta, sketsindonews – Pasca Kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong pemerintah Kecamatan bersama Polsek Kemayoran lakukan pembersihan lokasi dari puing – puing hasil pembakaran.
Terjadinya kebakaran di hunian padat karena rawannya bangunan kumuh padat serta instalasi tak standar dibangun tanpa ijin selain mudahnya rawan kebakaran.
Banyak lahan yang sudah dibebaskan di lahan milik PPKK, namun diduga karena ketidak tegasan pihak PPKK hunian itu menjadi tumbuh kekbali, itu tak di pungkiri menjadi olahan para oknum bermain sewa lahan illegal hingga bisa membangun rumah tinggal dengan kontrakan.
Nila (34) Warga Kebon Kosong menuturkan banyak lahan disewakan oleh para penyewa justru menjadi lokasi pengumpul barang bekas, seperti lahan pasca kebakaran seharusnya bisa dioptimalkkan menjadi kawasan hijau atau taman.
“Seharusnya PPKK, Camat Kemayoran dan Polsek lakukan penataan lokasi itu menjadi sarana kepentingan publik lebih baik seiring merubah wajah kekumuhan menjadi produktif bagi kepentingan semua pihak,” ujarnya, Senin (02/11/20).
Saat belum terjadi kebakaran itu hanya menjadi kumuh dengan lingkungan tidak tertata hanya kepentingan oknum serta pihak penyewa saja.
Secara fakta lanjut Nila, lahan yang diserahkan warga dengan berkolaborasi dengan warga di lingkungan lahan ppkk telah berhasil, kenapa tidak diteruskan bagi warga cerdas diberikan kepercayaan untuk membangun kawasan itu lebih baik.
“Bukan disewakan hingga ratusan juta rupiah tapi lingkungan kawasan menjadi tidak hijau,” papar Nila.
Kordinasi 3 pilar menjadi kunci bila semua diteruskan dengan kolaborasi bersama masyarakat cinta lingkungan dengan menciptakan membangun hasil penanaman pohon produktif ditengah kota dan bermanfaat.
Sementara Aktivis Lingkungan Joko Sardjono menyatakan, pihaknya selama ini telah secara fungsi melakukan optimalisasi lahan milik PPKK dan berhasil guna setelah diberikan ijin untuk mengelola lahan yang tidak berfungsi tersebut.
“Apa yang dikatakan warga itu benar terkait lahan sudah dibebaskan menjadi bancakan apakah itu secara sah atau illegal karena isu permainan tumbuh kembang lahan kosong faktanya kembali menjadi kawasan kumuh oleh pemukiman serta barang bekas,” tandas Joko.
(Nanorame)












