Gerai Hukum Kawal Putusan Eksekusi PTUN Soal SK Pemberhentian Eks Kepala BBPOM Surabaya

oleh
oleh

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Sapari yakni Hendri Wilman yang juga ditemani oleh Arthur Noija dan Sakti Aji menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Badan POM.

“Kami juga berusaha mengawasi, memonitoring agar segera Badan POM membuat surat pencabutan SK pemberhentian tersebut. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap putusan eksekusi hari ini,” tandas.

Kembali terkait putusan tersebut, Wilman menerangkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Diktum ke-3.

Serta pihaknya selaku penasehat hukum cukup senang sudah ada tahapan satu langkah maju ke depan dari putusan 294 yang sudah inkracht di tahun 2020.

“Karena sudah beberapa bulan, putusan yang diterima klien kami belum ada kemajuan. Barulah hari ini 11 november 2020 sudah ada kemajuan dimana Kepala BPOM harus membuat surat pencabutan pembatalan terhadap SK Klien kami sesuai dengan diktum ke-3.” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.