Diduga Serobot Lahan Warga Dipolisikan

oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah
23.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Perkara dugaan tindak pidana pengerusakan lahan yang dilakukan Ahmad Gozali dan kawan-kawan di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada 24 November 2018 silam. Akibat pengerusakan itu berujung pada pelaporan Hendro Kimanto Liang di Polda Banten.

Laporan tersebut teregistrasi nomor: TBL/387/XII/RES.1.10/2018/Banten/SPKT II. Yang diteken Kompol H. Ajam pada 19 Deaember 2018.

Menurut pengakuan Hendro peristiwa pidana itu bermula saat dirinya mendapat kabar dari saksi Med Saefudin melalui aplikasi whatsapp. Bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan perataan tanah dengan menggunakan alat berat.

Gambar

“Terlapor mengaku kepada saksi Med Saefudin bahwa pengerusakan lahan adalah atas perintah pemilik lahan yakni Hendro Kimanto Liang,” akunya, Kamis (19/11/20) di Jakarta. Padahal lanjutnya, ia sama sekali tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun termasuk terduga perusakan, Ahmad Gozali.

Kemudian Hendro pun melakukan observasi ke tempat kejadian peristiwa. “Benar saja, saat saya melihat lokasi, tanah saya telah dilakukan perataan tanah lebih kurang dua puluh tiga hektar. Dan sampai laporan polisi dibuat, pekerjaan itu masih tetap berlangsung,” katanya dengan wajah penuh kecewa.

Akibat ulah terduga Ahmad Gozali CS, ia pun mengaku tidak bisa memasuki lahan miliknya, lantaran diblokade oleh para pekerja setempat. Selain itu Hendro mengalami kerugian sebesar Rp35 miliar.

Dihadapan pewarta Hendro L menunjukan setumpuk bukti-bukti kepemilikan tanah berupa izin prinsip dari bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS TAPRA. Kemudian izin lokasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, masing-masing tahun 1995, 1996 dan 1997. Selanjutnya surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998.

“Berikutnya surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun 2020,” beber dia.

Bahkan ia mengklaim telah memiliki surat keterangan tidak sengketa nomor 590/081/Ds. skm/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. .

SOMASI

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Hendro Kimanto, Hartono Tanuwidjaja menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada jajaran direksi PT Griya Sukamanah Permai. “Namun hingga kini somasi kami belum juga direspons oleh mereka,” ujar Hartono Kamis (19/11/20) di Jakarta.

Ia mengungkapkan kliennya merupakan pemilik sah lahan di Desa Sukamanah seluas 200 hektar. Kepemilikan lahan itu guna keperluan pembangunan perumahan atas nama PT Bumi Mahkota Pesona yang telah diberikan izin pada 21 Desember 1995.

“Telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang tanah dimaksud. Telah dilakukan kegiatan pengerusakan terhadap patok beton dan plang kepemilikan tanah atas nana PT Bumi Mahkota Pesona secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melawan hak,” tegas dia.

Advokat Hartono menambahkan, objek tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona cq Hendro Kimanto Liang, disinyalir akan dijadikan proyek perumahaan Modern Land Cilejit yang berada dibawah nama PT Griya Sukamanah Permai.

“Padahal PT GSP tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli dan/atau pengalihan hak tanah di lokasi Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di lokasi Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten. Bogor,” jelas dia.

Menurutnya kegiatan tersebut telah jelas dan nyata perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 167, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 385 dan Pasal 389 KUHPidana. “Sehingga kami sebagai pemilik sah atas bidang-bidang tanah merasa sangat dirugikan,” pungkas Hartono.

Hingga berita ini ditulis, sketsindonews masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak direksi PT Griya Sukamanah Permai.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap