Jakarta, sketsindonews – Skandal dugaan pemberian pinjaman fiktif oleh bank pemerintah terhadap para kreditur saat ini kian mengkhawatirkan. Ihwalnya selain berpotensi negara mengalami kerugian akibat korupsi dan kredibilitas bank plat merah di mata publik jeblok karna ulah oknum perbankan.
Untuk itu pihak Kejaksaan Agung telah “membedah” perkara dugaan korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Maryono oleh manajemen PT Putera Pelangi Mandiri dan PT Titanium Property.
Selain itu penyidik bidang korupsi sudah memeriksa dua orang saksi yaitu mantan Kepala Cabang BTN pada Kantor Cabang Harmoni, Paima Erianto Hasibuan dan CMLD Departemen Head Bank PT BTN Crisdy B Espa. Dan pada Kamis (26/11), Moch Anies Ade Nugroho selaku Analis Kredit Kantor Cabang BTN Harmoni, Jakarta Pusat. Memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan
Juru Bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan tim penyidik guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti. “Guna membuktikan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni,” ucap Hari.
Selain itu, ungkapnya, saksi Paima dan Crisdy pada saat kejadian tindak pidana korupsi menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium yang diduga bermasalah.
“Karena seperti diketahui status kredit PT Titanium Property tersebut kemudian dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5,” ucap Hari.
Dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Maryono mantan Dirut PT BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Ke limanya yaitu Maryono dan Widi Kusuma Purwanto menantunya. Kemudian Direktur PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris Utama PT PPM Ghofir Effendi serta Komisaris PT TP Ichsan Hasan.
Kasus BTN Gresik dan BTN Semarang
Sementara itu nasib penanganan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi, di Bank BTN Gresik dan BTN Semarang kian makin tenggelam meski telah dilakukan pencekalan kepada para tersangka. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan ketujuh tersangka itu dicegah selama enam bulan ke depan sejak Januari 2020.
“Kami sudah berkoordinasi untuk mencekal tujuh nama tersangka itu selama enam bulan ke depan agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” tutur Febrie
Febrie menjelaskan tim penyidik Kejagung bakal mulai memeriksa para tersangka dan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTN cabang Semarang dan Gresik. Pemeriksaan berlangsung pekan depan untuk mengembangkan perkara tersebut. “Jadi memang para tersangka ini kan belum juga ditahan ya. Kita lihat minggu depan ya, pas para tersangka dan saksi diperiksa,” kata Febrie.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.
Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.
Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Lalu, tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020, dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Dari empat tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga orang yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. GPW senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.
Diduga ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafon novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT TF dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP. Kasus tersebut terjadi pada April 2019.
BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.
Idem dito dengan kasus BTN Kuningan, Jakarta terhadap PT Batam Marina Islands sebesar Rp300 miliar. Modusnya diduga serupa dengan kucuran kredit ke Titanium dan Pelangi. Kasus tersebut sudah berjalan dua tahun tanpa satupun dicegah ke luar negeri. Apalagi ditahan.
Sampai kini, selain Pejabat Kantor Pusat Elizabeth Novie (Direktur Remedial and Collection BTN), Nixon Napitupulu (Direktur Finance Planning and Treasury) dan Mansyur Syamsuri (Direktur BTN Periode 2013 – 2017), diperiksa, Selasa (13/10). Gedung Bundar juga memeriksa Kacab BTN Samarinda Bona Pasogit Rumapea dan M. Rosyid selaku Analisis Fasilitas Kredit BTN Cabang Samarinda, Rabu (11/11).
Sebelumnya, Bona diperiksa, Kamis (15/10). Bersama itu diperiksa Eks. Kacab Bank BTN Samarinda Atjuk Winarto, Senin (9/11). Lalu, bekas Direksi BTN yang diperiksa adalah Hilmansyah dan mantan Kadiv CMLD BTN 2014-2016 Viator Simbolon. Kemudian, dua pejabat Bank BTN Harmoni, Wilson Lie Simatupang selaku Kepala Departemen Legal Litigasi. serta, Rynaldi Tulus Siahaan selaku RM Ofiice BTN Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013.
Hingga kini sketsindonews masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak Bank BTN.
(Sofyan Hadi)











