BB 6 Kg Sabu, Dituntut 9 Tahun, Ini Penjelasan Jamwas Kejagung

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

Jakarta, sketsindonews – Dr Amir Yanto selaku pemimpin Jaksa Pengawasan di Kejaksaan Agung yakini setiap Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utata (Kejari Jakut) telah menjalankan tugas sesuai SOP atau tabel “menu” tuntutan pidana.

Dimana, tabel menu tuntutan yang dimaksud oleh Amir Yanto adalah Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum R-78/E/Ep.2/01/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan R- 374/E/Ep.2/05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang tolok ukur tuntutan perkara narkotika bagi jaksa penuntut umum.

“Tinggi rendahnya tuntutan pidana untuk terdakwa narkoba sudah sesuai dengan SOP tabel tuntutan yang harus di laksanakan,” kata Jamwas Dr Amir Yanto, Minggu (13/12/20).

Hal tersebut disampaikan Amir menanggapi pertanyaan terkait tuntutan terhadap seorang bandar Narkoba bernama Zefri alias Asun.

Dimana penuntut umum Kejari Jakut menuntut pelaku yang terbukti memproduksi sabu-sabu sebanyak 6,255 kilogram, selama 9 tahun.

Jaksa Mirna Eka Mariska dalam requisitornya menyatakan terdakwa Zefri alias Asun terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 129 huruf (b) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zefry alias Asun berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Mirna di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakut, Selasa (01/12/20).

Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta kepada pimpinan majelis hakim Dodong Iman Rusdani dengan anggota Sarwono dan Lebanus Sinurat. Agar membayar denda sebesar Rp800 juta. Dengan syarat apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 938/Pid.sus/2020/PNJkt.Utr.

No More Posts Available.

No more pages to load.