BB 6 Kg Sabu, Dituntut 9 Tahun, Ini Penjelasan Jamwas Kejagung

oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).
33.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dr Amir Yanto selaku pemimpin Jaksa Pengawasan di Kejaksaan Agung yakini setiap Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utata (Kejari Jakut) telah menjalankan tugas sesuai SOP atau tabel “menu” tuntutan pidana.

Dimana, tabel menu tuntutan yang dimaksud oleh Amir Yanto adalah Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum R-78/E/Ep.2/01/2011 tanggal 27 Januari 2011 dan R- 374/E/Ep.2/05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang tolok ukur tuntutan perkara narkotika bagi jaksa penuntut umum.

“Tinggi rendahnya tuntutan pidana untuk terdakwa narkoba sudah sesuai dengan SOP tabel tuntutan yang harus di laksanakan,” kata Jamwas Dr Amir Yanto, Minggu (13/12/20).

Gambar

Hal tersebut disampaikan Amir menanggapi pertanyaan terkait tuntutan terhadap seorang bandar Narkoba bernama Zefri alias Asun.

Dimana penuntut umum Kejari Jakut menuntut pelaku yang terbukti memproduksi sabu-sabu sebanyak 6,255 kilogram, selama 9 tahun.

Jaksa Mirna Eka Mariska dalam requisitornya menyatakan terdakwa Zefri alias Asun terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 129 huruf (b) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zefry alias Asun berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Mirna di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakut, Selasa (01/12/20).

Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta kepada pimpinan majelis hakim Dodong Iman Rusdani dengan anggota Sarwono dan Lebanus Sinurat. Agar membayar denda sebesar Rp800 juta. Dengan syarat apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 938/Pid.sus/2020/PNJkt.Utr.

Sehari berselang atau tepatnya 2 Desember 2020. Ketua majelis hakim Dodong menyelesaikan perkara Asun pada pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim pimpinan Dodong beserta kedua anggotanya, sepakat menghukum Asun selama 6 tahun bui.

“Menyatakan Terdakwa Zefry alias Asun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak melakukan permufakatan jahat memproduksi narkotika golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tegas Dodong.

Perlu diketahui, Pasal 129  huruf a Junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan larangan bagi masyarakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika.

Sedangkan Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 yakni mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagai perbandingan perkara narkoba di Kejari Tapin Kalimantan Selatan. JPU sigap mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Rantau memvonis Taupik Rahman (35) dan Nurbaiti (32) dengan hukuman 8,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut merupakan pasangan suami istri asal Hulu Sungai Selatan (HSS) yang ditangkap karena memiliki 103,86 gram sabu. Dan, keduanya dituntut oleh jaksa selama15 tahun penjara. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika

“Terlalu jauh turunnya (hukuman). Soalnya ada perkara yang serupa, yakni 49 gram, saya tuntut 16 tahun, putusnya 15 tahun. Masa yang 100 gram cuma 8,6 tahun. Kan itu jadi tolak ukur kita. Malah ada disparitas di situ,” ujar Dimas Satria seperti dikutip koranbanjar.net.

Kronologi perkara

Badan Narkotika Nasional (BNN), menggerebek pabrik rumahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Termasuk, menangkap dua orang sindikat peredaran narkobayang dikendalikan narapidana.

“Tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkotika clandestin lab yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Selasa (10/3/2020).

Dikatakan Arman, awalnya tim menangkap satu tersangka atas nama Zefry, di Taman Permata Indah 2 Blok S RT 14 RW 15, Pejagalan, Pejaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kemudian dikembangkan, diamankan Ferdy, di Rusun Blok B Lantai 2 Nomor 6, RT 02 RW 09 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Arman menyampaikan, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di Teluk Gong Timur 1 RT 02 RW 09, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Barang bukti yang ditemukan, fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, bahan kimia berbahaya lainnya, alat lab untuk memasak atau memproduksi sabu, derijen, kompor listrik, dan kertas saringan,” katanya.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap