Sengketa Lahan, Polda Banten Surati Dirut PT GSP

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Porak-poranda sudah lahan milik Hendro Kimanto Liang, yang notabene adalah pemilik lahan PT Bumi Mahkota Pensona, di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Di atas lahan seluas ratusan hektar, kini telah berdiri hunian tempat tinggal yang disinyalir ilegal. Lantaran kuat dugaan di bangun tanpa seizin sang empunya yakni PT Bumi Mahkota Pesona

Untuk itu Hendro pun sebagai pihak yang dirugikan meminta penegak hukum agar memberikan perlindungan hukum kepada dirinya.

Atas laporan pidana Hendro K Liang di Polda Banten tersebut, penyidik segera merespons pengaduan itu dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai alias PT GSP.

Dalam surat itu termaktub ihwal larangan PT GSP melakukan segala aktifitas di lahan yang kini tengah bersengketa. Sebab pihak penyidik Polda Banten tengah melakukan proses penyidikan.

Surat pemberitahuan itu bernomor: B/174/XI/ Res 1.10/2020/Ditreskrimum tanggal 17 November 2020. Yang ditandatangani oleh Kombes Pol Martri Sonny SIK MH.

No More Posts Available.

No more pages to load.