Sengketa Lahan, Polda Banten Surati Dirut PT GSP

oleh
37.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Porak-poranda sudah lahan milik Hendro Kimanto Liang, yang notabene adalah pemilik lahan PT Bumi Mahkota Pensona, di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Di atas lahan seluas ratusan hektar, kini telah berdiri hunian tempat tinggal yang disinyalir ilegal. Lantaran kuat dugaan di bangun tanpa seizin sang empunya yakni PT Bumi Mahkota Pesona

Untuk itu Hendro pun sebagai pihak yang dirugikan meminta penegak hukum agar memberikan perlindungan hukum kepada dirinya.

Gambar

Atas laporan pidana Hendro K Liang di Polda Banten tersebut, penyidik segera merespons pengaduan itu dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai alias PT GSP.

Dalam surat itu termaktub ihwal larangan PT GSP melakukan segala aktifitas di lahan yang kini tengah bersengketa. Sebab pihak penyidik Polda Banten tengah melakukan proses penyidikan.

Surat pemberitahuan itu bernomor: B/174/XI/ Res 1.10/2020/Ditreskrimum tanggal 17 November 2020. Yang ditandatangani oleh Kombes Pol Martri Sonny SIK MH.

Duduk perkara

Sengketa lahan ini bermula dari dugaan pengerusakan atau penyerobotan lahan di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kuat dugaan dilakukan oleh Tersangka Ahmad Gozali atas perintah RH selaku Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai atau PT GSP

Sekedar informasi PT GSP diduga terafiliasi dengan pengembang/developer Perumahan Modernland Cilejit di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan sebagian di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan Hendro Kimanto Liang, Advokat Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CLB. Menyatakan RH diduga merupakan dalang perusakan lahan kepunyaan Hendro Kimanto Liang. Dan PT GSP, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pemilik tanah PT Bumi Mahkota Pesona yakni Hendro Kimanto Liang.

“Mengapa kok bisa tiba-tiba punya tanah dan membangun perumahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan mempunyai surat-surat tanah?,” ujar Hartono penuh pertanyaan kepada sketsindonews, Kamis (17/12/20) dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu Hartono pun meragukan modal usaha PT GSP yang hanya sebesar Rp250 juta. Tetapi entah mengapa perusahaan properti tersebut mampu memasarkan serta menjual tanah milik Hendro Kimanto Liang melalui media televisi nasional.

Padahal masih kata dia, berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP), Kabupaten Bogor, nomor surat: 503/3459. PPR pada 25 November 2020. Yang ditandatangani oleh Dace Supriadi selalu Kepala DPMPTSP.

“Pada tanggal 18 Maret 2020 PT GSP mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung di Desa Batok Kecamatan Tenjo dan pada tanggal 19 Maret 2020 DPMPTSP memberikan penolakan terhadap Izin Mendirikan Bangunan Gedung PT GSP,” beber Hartono.

Alasan penolakannya urainya, lantaran KTP warga pada izin warga tidak dilampirkan, tidak melampirkan bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan OSS belum berlaku efektif dan SPPT dan STTS tahun 2019 yang dilampirkan kurang jelas.

sketsindo berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada RH Dirut PT GSP.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap