Kejari Karimun ‘TENGGELAMKAN’ 5 Kapal Asing

oleh
52.4K pembaca

Karimun, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Karimun menenggelamkan Lima Kapal Ikan Asing, 4 diantaranya dari Vietnam dan 1 lagi dari Malaysia yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan Kepulauan Riau, Senin (28/12/20).

Kapal Asing ini merupakan kasus penangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan disaksikan oleh Kejari Karimun dan PSDKP Batam.

Penenggelaman Kapal Asing tersebut dilakukan Senin petang kemarin dilakukan di sekitar perairan Pulau Abang karena sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Gambar

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono, secara simbolis dengan menekan tombol sirene mengatakan kelima kapal yang ditenggelamkan ini di antaranya KG 94094 TS dengan terpidana Ngo Van Dung berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinag No. 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN.TPG Tanggal 02 September 2020.

Kemudian, KG f90746 TS dengan terpidana Nguyen Van Quyen berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.26/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.

KM PKFA 8777 dengan terpidana Yelwin Oo berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.23/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.

KG 95551 TS dengan terpidana Le Thanh Sang berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.25/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020.

“Terakhir KG 85572 TS dengan terpidana Nguyen Huu Phuoc berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.24/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020.

Kapal ikan tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” Ucap Hari Setiyono.

Acara berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap