Sidang Dugaan Korupsi PT Bank Bukopin, Majelis Hakim Cecar Keterangan Saksi

oleh
23.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim pimpinan Rosmina SH MH mencecar keterangan Dedi Priyanto selaku Analis Bank Bukopin Cabang Saharjo Jalan Dr. Saharjo, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Hakim Rosmina mencecar sejumlah pertanyaan mengenai prosedur analisa Bank Bukopin terkait fasilitas kredit Bank Bukopin sebesar Rp7,45 miliar kepada PT. Pilar Mars Pratama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/1/21).

“Apakah letak wilayah kantor nasabah dijadikan bagian dari analisa saudara?,” tanya Rosmina kepada saksi Dedi Priyanto. “Misalnya kantor saya ada di Kota Jogja tapi menfaatkan kredit di Jakarta. Apakah diperbolehkan,” ucap Rosmina.

Gambar

“Bisa bu (perbolehkan), dengan syarat salah satunya nominal dan tidak ada cabang,” ujar Dedi menjelaskan.

Selain itu tutur pria yang menjabat sebagai analisa perbankan sejak tahun 2018, kantor cabang Bank Bukopin di Jalan Sahardjo Jaksel, setara dengan cabang Bank Bukopin di Surabaya.

“Permohonan kredit bisa diajukan melalui cabang terdekat dari kantor pemohon. Dan Bank Bukopin cabang Sahardjo Jakarta Selatan setara dengan cabang Bukopin Surabaya,” imbuh dia.

Dedi pun mengakui di hadapan majelis hakim, bahwa dirinya pernah mengalami peristiwa tersebut. Meskipun ia tetap memberikan hasil analisa tersebut kepada tim komite.

“Apabila data yang telah dialanisa sudah cukup, maka dilanjutkan dengan menyerahkan rekomendasi kepada komite,” kata Dedi.

Menurut Dedi, tim komite beranggotakan Admi sebagai branch manajer alias pimpinan cabang, Iwan dan Heri sebagai manajer 1 dan 2 Bank Bukopin. “Kami tidak bisa memutuskan. Tetapi tetap kami sampaikan kepada komite. Mekanisme tetap ada pd komite,”

Namun ketua majelis hakim menyayangkan sikap Bank Bukopin yang tidak menerapkan standar kehati-hatian. “Ini uang kami pak. Kami mewakiki rakyat banyak. Kalau kalian berbuat seperti itu kacau kita,” tutur Rosmina.

Usai mendengarkan keterangan saksi Dedi Priyanto. Majelis hakim bertanya ihwal kesaksian tersebut kepada terdakwa Dadang Ibnu Windartoko.

“Saya tidak ada keberatan,” ucap Dadang yang didampingi kuasa hukum Tommy Alexander.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 13 Januari 2021. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum Herlan Sidabutar.

Surat Dakwaan

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU, Herlan Sidabutar mendakwa Dadang Ibnu Wimdartoko selaku  pegawau negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Pengawas Eksekutif – Fungsi Pengawas Spesialis Credit Risk pada Grup Pengawas Spesialis Departemen Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-2/PB.3/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tentang Penetapan Rotasi Pegawai Setingkat Deputi Direktur di Departemen Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan, pada waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Kantor Bank Bukopin Cabang Saharjo Jalan Dr. Saharjo No. 317 Blok A–E Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Menerima hadiah atau janji yaitu berupa fasilitas kredit dari korporasi PT. Bank Bukopin Tbk melalui PT. Bank Bukopin Tbk cabang Saharjo berdasarkan persetujuan dari saksi Hari Wuriyanto, saksi Lalu Azhari dan saksi Agniy Irsyad sebesar Rp 7.450 miliar. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu yang diketahuinya bahwa fasilitas kredit dari korporasi PT. Bank Bukopin Tbk sebesar Rp 7.450.000.000, diberikan agar Terdakwa tidak memasukkan hasil pemeriksaan atas lima debitur PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya ke dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dewan Komisioner OJK Nomor :  4/SEDK.03/2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Untuk Pemeriksaan Risiko Kredit dan Surat Edaran Dewan Komisioner OJK Nomor : 8/SEDK.03/2015 tentang Pedoman Pengawasan Bank Berdasarkan Risiko Untuk Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Berdasarkan Risiko, yakni pemeriksaan  terhadap 5 (lima) sampling debitur tersebut wajib disajikan dan dilaporkan dalam Matriks Konfirmasi untuk ditanggapi kepada pihak PT. Bank Bukopin, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  Pasal 23 huruf c, d dan e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4, pasal 10A huruf a dan f, pasal 10B huruf c, i, l dan m Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 10/PDK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/17/PDK/XII/2012 Tentang Kode Etik OJK, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada sekitar awal bulan Maret 2019, terdakwa DADANG IBNU WINDARTOKO menyampaikan kepada saksi MIKROWA KIRANA selaku Direktur Komersial PT. Bank Bukopin Tbk melalui whatsapp bahwa yang bersangkutan membutuhkan dana sebesar antara 5 (lima) milyar sampai dengan 10 (sepuluh) milyar rupiah yang akan dipergunakan untuk modal kerja bisnis tambang nikel, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MIKROWA KIRANA dan pada tanggal 13 Maret 2019 dilakukan pertemuan antara Terdakwa dengan saksi MIKROWA KIRANA di Restoran Mbok Berek Tebet Jakarta Selatan yang dihadiri pula oleh saksi LALU AZHARI selaku General Manager Business Regional I PT. Bank Bukopin Tbk dan saksi HILARIUS FERRY ANORTA selaku Dirut PT. Pilar Mars Pratama yang diakui sebagai saudara dari Terdakwa membahas pengajuan kredit yang akan diajukan oleh Terdakwa atas nama PT. Pilar Mars Pratama kepada PT. Bank Bukopin Tbk.Pada tanggal 14 Maret 2019, Terdakwa mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya pada 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 dengan Surat Tugas No. : ST-17/PB/312/2019 tanggal 14 Maret 2019 yang ditandatangani oleh DIAN DANARSITO selaku Direktur Pengawasan Bank 2 OJK dengan susunan yaitu Terdakwa selaku Ketua Tim, sedangkan sebagai Anggota Tim adalah saksi NOVRI RULYASRI, saksi TARULI ELIZABETH AMBAR PALUPI dan saksi SHERLLY FRANSISKA S.Pada tanggal 17 Maret 2019, Terdakwa mengajukan permohonan kredit atas nama PT. Pilar Mars Pratama kepada PT. Bank Bukopin Cabang BSD City dengan nilai kredit yang diajukan lebih dari 5 (lima) milyar rupiah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) yang menyatakan bahwa kantor cabang Kelas II hanya dapat memberikan fasilitas kredit maksimal 5 (lima) milyar rupiah) dan berdasarkan analisa yuridis bagian legal bahwa obyek agunan tidak dapat diagunkan karena tidak ada hubungan hukum dengan perseroan, pemegang saham maupun pengurus, sehingga kantor PT. Bank Bukopin Cabang BSD City sulit untuk memprosesnya.Pada tanggal 18 Maret 2019, Terdakwa mengirimkan soft copy surat permohonan  kredit atas nama PT. Pilar Mars Pratama yang diajukan ke PT. Bank Bukopin Cabang BSD City kepada saksi LALU AZHARI dan menginformasikan bahwa saksi HILARIUS FERRY ANORTA sudah mengirim berkas melalui email  selanjutnya Terdakwa melakukan pertemuan kembali dengan saksi MIKROWA KIRANA, saksi LALU AZHARI dan saksi HARI WURIANTO selaku Direktur Kepatuhan PT. Bank Bukopin Tbk, bertempat di Restoran Mbok Berek Tebet Jakarta Selatan membicarakan bahwa Terdakwa akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya dan pengajuan kredit atas nama PT. Pilar Mars Pratama serta usaha tambang nikel yang akan dijalankan bersama saksi  HILARIUS FERRY ANORTA.Pada tanggal 20 Maret 2019, Terdakwa berangkat ke Surabaya dalam rangka pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya bersama-sama Anggota Tim dengan agenda yaitu pada tanggal 21 Maret 2019 melakukan entry meeting dilanjutkan dengan melakukan proses pemeriksaan di PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, pada tanggal 28 Maret 2019 melakukan pra exit meeting dan pada tanggal 29 Maret 2019 melakukan exit meeting.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap